Penerimaan Retribusi Sampah di Kebon Jeruk Capai Rp 113 Juta
Perolehan retribusi sampah sejak Januari hingga pertengahan April 2017 di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat mencapai Rp 113.940.000. Ditargetkan hingga akhir tahun, perolehan retribusi sampah bisa mencapai Rp 307.109.375.
Kami optimis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai
"Dengan rincian Januari Rp 7.910.000, Februari Rp 8.530.000, Maret Rp 79.930.000 dan April baru Rp 17.570.000," kata Zukli Novadwiyanto, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (13/4).
Ia menambahkan, penerimaan retribusi sampah tersebut berasal dari 27 wajib retribusi di tujuh kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk. Besar iuran sendiri mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Retribusi PKL Binaan di Jaksel Ditarget Rp 1,6 Miliar"Retribusi sampah terbesar berasal dari UPT Pasar Kembang Rawa Belong," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya optimistis bisa mencapai target tersebut. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha. Diperkirakan jumlah pelaku usaha mencapai ratusan.
"Kami terus lakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha. Kami optimistis
target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai," tandasnya.